Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Partisipasi Anda sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Data Survei Kepuasan Masyarakat telah berhasil direkam. Masukan Anda sangat berarti bagi peningkatan kualitas pelayanan kami.